PERNYATAAN, PERSETUJUAN, DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ORGANISASI
```
I. DEFINISI DAN KETENTUAN UMUM
1. Sistem Informasi Manajemen (selanjutnya disebut “SIM”) merupakan aset digital resmi milik organisasi yang digunakan untuk pengelolaan data, administrasi, serta aktivitas operasional organisasi.
2. Seluruh data, dokumen, arsip, rekaman aktivitas, dan informasi yang tersimpan dalam SIM merupakan milik organisasi sepenuhnya dan dilindungi oleh kebijakan internal organisasi.
3. Setiap pengguna SIM dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan penggunaan sebelum mengakses sistem.
4. Ketentuan ini bersifat mengikat, berlaku tanpa pengecualian, dan dapat digunakan sebagai dasar penilaian administratif maupun disipliner.
II. KEWAJIBAN PENGGUNA
1. Pengguna wajib menggunakan identitas asli dan data yang benar, sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
2. Pengguna bertanggung jawab penuh atas kebenaran, keabsahan, dan konsekuensi hukum maupun organisasi dari setiap data yang diinputkan.
3. Pengguna wajib menjaga integritas sistem dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak, mengganggu, atau memanipulasi data.
4. Pengguna wajib mematuhi seluruh kebijakan organisasi yang berkaitan dengan keamanan informasi, kerahasiaan data, dan tata kelola administrasi digital.
III. KEAMANAN DAN KERAHASIAAN AKUN
1. Setiap pengguna hanya diperbolehkan memiliki satu akun aktif.
2. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan username, password, dan akses sistem lainnya.
3. Dilarang keras membagikan, meminjamkan, atau mengalihkan akses akun kepada pihak mana pun tanpa izin resmi organisasi.
4. Seluruh aktivitas yang terjadi melalui akun pengguna dianggap sebagai tindakan sah dari pemilik akun tersebut.
5. Organisasi tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan akun yang disebabkan oleh kelalaian pengguna.
IV. LARANGAN PENGGUNAAN SISTEM
1. Dilarang melakukan pemalsuan data, manipulasi informasi, atau penginputan data fiktif.
2. Dilarang mengubah, menghapus, atau mengakses data tanpa kewenangan.
3. Dilarang menggunakan SIM untuk kepentingan pribadi, politik, komersial, maupun tujuan di luar aktivitas organisasi.
4. Dilarang mencoba mengakses sistem secara tidak sah, termasuk melalui percobaan peretasan, eksploitasi celah sistem, maupun penggunaan identitas pihak lain.
5. Dilarang menyebarkan data internal organisasi kepada pihak luar tanpa izin tertulis.
V. HAK ORGANISASI
1. Organisasi berhak melakukan pemantauan aktivitas sistem secara berkala maupun sewaktu-waktu.
2. Organisasi berhak melakukan audit data, pemeriksaan log aktivitas, serta verifikasi identitas pengguna.
3. Organisasi berhak menangguhkan, membatasi, atau menonaktifkan akses pengguna apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
4. Organisasi berhak menggunakan data aktivitas sistem sebagai dasar evaluasi kinerja maupun penegakan disiplin.
VI. SANKSI DAN PENEGAKAN DISIPLIN
1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
2. Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan akses sistem, hingga pencabutan hak penggunaan SIM.
3. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi, penyalahgunaan data, atau tindakan yang merugikan organisasi, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, pencabutan keanggotaan, atau pemecatan tidak hormat.
4. Keputusan sanksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat apabila telah melalui mekanisme internal organisasi.
VII. PERNYATAAN PERSETUJUAN
Dengan menggunakan sistem ini, pengguna menyatakan bahwa:
a. Telah membaca dan memahami seluruh ketentuan penggunaan sistem.
b. Bersedia mematuhi seluruh peraturan yang berlaku tanpa pengecualian.
c. Bersedia menerima konsekuensi atas setiap pelanggaran yang dilakukan.
d. Tidak akan mengajukan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan apabila terbukti melanggar ketentuan.
Dokumen ini merupakan pernyataan resmi penggunaan sistem dan berlaku mengikat bagi seluruh pengguna tanpa terkecuali.
```